Hak Waris Cucu dari Garis Anak Perempuan dalam Perspektif Fikih Mawaris: Analisis Komparatif Kompilasi Hukum Islam Indonesia dan Nidham Al Ahwal Al-Syakhsiyyah Arab Saudi
DOI:
https://doi.org/10.66052/5mt4w552Keywords:
Warisan, Cucu, Anak perempuan, Kompilasi Hukum Islam, Nidham al Ahwal al Syakhsiyyah.Abstract
Penafsiran dan pemahaman hukum hukum yang berbeda terhadap bagian warisan cucu dari garis anak perempuan dalam hukum Islam klasik seperti di Arab Saudi, dan hukum Islam modern yang ada di Indonesia mempengaruhi hak bagian warisan cucu tersebut. Penelitian ini membahas hak waris cucu dari garis anak perempuan dalam hukum waris Islam, dengan membandingkan antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia dan Nidham ahwal Syakhsiah Arab Saudi. Metode yang digunakan adalah kualitatif kepustakaan (library research) dengan pendekatan studi komparatif. Sumber data utama berasal dari dokumen hukum, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, dan karya akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI memberikan hak waris kepada cucu dari garis anak perempuan melalui ahli waris pengganti, sementara hukum waris Arab Saudi yang bermazhab Hanbali tidak memberikan bagian warisan bagi cucu tersebut jika terhalang oleh ahli waris yang lain, akan tetapi ia digolongkan ke dalam dzaw al arham beserta dengan haknya. Perbedaan ini mencerminkan perbedaan pendekatan antara sistem hukum yang lebih kontekstual dan kompromis seperti KHI, dengan sistem yang lebih literal terhadap fikih mazhab seperti di Arab Saudi.
Downloads
References
Abdullah, A. G. (1992). Pengantar kompilasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Gema Insani Press.
Hariyanto, A., & Nikmah, U. (2020). Implementasi Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti (plaatsvervulling) di Pengadilan Agama Banyuwangi. Al Hukmi, 1(2).
Haiat al-Khubra bi Majlis al-Wuzara bi Mamlakah al-'Arabiyyah al-Su'udiyyah. (1443 H/2022). Al-Nidham al-ahwal al-syakhsiyyah. Kerajaan Arab Saudi.
Husien, S., & Khisni, A. (2018). Hukum waris Islam di Indonesia (Studi perkembangan hukum kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam dan praktik di Pengadilan Agama). Jurnal Akta, 5(1), 75–84.
Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. (1989). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pemerintah Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2013). Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama (Buku II, Edisi Revisi). Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Menteri Agama Republik Indonesia. (1991). Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Nawawi, M. (2016). Pengantar hukum kewarisan Islam. Pustaka Radja.
Sofiana, N. E., & Meiningtyas, D. (2023). Reaktualisasi perlindungan perempuan dalam hukum keluarga Islam di Arab Saudi dan Mesir. Indonesian Journal of Shariah and Justice (IJSJ), 3(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Contextual Legal Studies and Economics

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



